Pemerintah dalam rapat terbatas pada Senin (14/2/2022) memutuskan memperpanjang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/2/2022) dinihari.

Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina

Perubahan pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Hal yang sama juga terjadi dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

“Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ungkap Syafrizal.

Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun dengan diberikan waktu 2 pekan tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Perubahan ketiga menyasar sejumlah kegiatan masyarakat dengan dilakukannya ketentuan sebagai berikut:

– Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.(***)