Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE menyambut baik disetujui dan ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf) Kabupaten Karawang oleh DPRD Kabupaten Karawang.


Hal itu diungkapkan oleh Wabup usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Rabu 16 Februari 2022.


Menurut Wabup, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diyakini menjadi salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Karawang, imbas dari pandemi Covid-19 yang melanda selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Wabup menyampaikan, prinsip dasar yang melandasi pengembangan Ekraf yakni industri kultural dan industri kreatif. Pengembangan Ekraf tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kreatifitas masyarakat yang mampu menciptakan produk baru bernilai ekonomis.


"Alhamdulillah akhirnya teman-teman DPRD Karawang menyetujui dan menetapkan Raperda Ekraf. Insha Allah bisa membangkitkan perekonomian Karawang yang sempat terpuruk karena pandemi," ujar Wabup.

Wabup berujar, bukan hal yang mudah untuk memulai sebuah ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peran pemerintah harus membantu masyarakatnya untuk pengembangan ekonomi kreatif.

Karena, tujuan utama dari Ekraf yakni untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat. (diks).