Guru pengajar bidang studi Pendidikan Agama Islam ( PAI ) meskipun mengajar di sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek tetap tidak bisa ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Alasannya, meskipun mengajar di sekolah umum, namun bidang studi PAI berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Foto Ilustrasi

Kemendikbudristek berdalih, penyebab guru PAI tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diatur dalam berbagai aturan. Salah satu aturan yang mengatur tentang guru yang tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) Satriawan Salim mengatakan, perlu adanya evaluasi mengenai Pendidikan Profesi Guru oleh pemerintah, khususnya Kemendikbudristek.

Satriawan menyinggung, kebijakan mengenai model PPG merupakan hasil kekeliruan dari Kemendikbudristek. "Nah ada persoalan begini, pertama adalah PPG ini harus inklusif mestinya mengakomodir mata pelajaran yang dibutuhkan di sekolah," ujar Satriawan saat diwawancarai MPI, Kamis (17/2/2022).

Satriawan mengatakan, salah satu polemiknya adalah guru agama. Dia menilai, tidak adanya pendidikan guru agama karena ada dualisme kementerian, padahal guru agama sangat dibutuhkan. "Termasuk Pendidikan Agama Islam. Itu tidak terbuka, belum ada. Karena memang terkait guru pendidikan agama ini ada dua kementerian yang mengaturnya," katanya.

Lanjutnya, dengan di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama justru akan menjadikan proses menjadi simpang siur dan berpengaruh pada ketertinggalan. "Jadi dalam berbagai macam kebijakan termasuk PPG, guru pendidikan agama ini banyak tertinggal," ujarnya, seperti dilansir Sindonews.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek membuka program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang memenuhi syarat. Setidaknya ada 10 syarat utama yang wajib dipenuhi guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.(**)