Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan jika usulan kenaikan pangkat bagi PNS periode 1 April 2022, diterima paling lambat pada 28 Februari 2022.

Foto ilustrasi

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan bahwa tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

“Masa KP PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” ujar dia, seperti dikutip Jumat (11/2/2021).

Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Kemudian melalui dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa pengusulan KP disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.

Syarat dan Aturan Lengkap CPNS Diangkat Jadi PNS

Pemerintah telah menggelar seleksi CPNS 2021 dan menetapkan siapa saja yang lulus seleksi. Namun ternyata, CPNS tidak serta merta bisa jadi PNS. Tetapi ada syarat harus dipenuhi CPNS diangkat jadi PNS sebelum bisa resmi menjadi abdi negara.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan beberapa persyaratan tersebut.

Persyaratan dimaksud antara lain mengikuti dan lulus diklat prajabatan. Kemudian CPNS dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

"Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS," jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (9/2/2022).

Dia menuturkan jika CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun.

Adapun aturan lengkap CPNS diangkat menjadi PNS tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Kemudian juga tertuang dalam PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000.

Dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 menyebutkan jika CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :

- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik

- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Di mana, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

- Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Di mana, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut," mengutip aturan tersebut.

Pasal 15 menyebutkan, jika CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Adapun Pasal 16 mengatur perihal pemberian pangkat CPNS yang diangkat menjadi PNS, yakni:

  • Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a
  • Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c
  • Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a
  • Pengatur Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b
  • Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c
  • Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a
  • Penata Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b
  • Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c.(L6)