Jika anggota keluarga meninggal dunia, maka pemerintah desa biasanya menerbitkan surat keterangan kematian berwarna kuning. Surat kuning desa ini, bukanlah akte kematian yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil). Karena, sejumlah anggota keluarga dan ahli waris mayoritas jarang mengurusi akte kematian kecuali yang berkepentingan. Lalu, seberapa penting akte kematian di miliki anggota keluarga dan atau ahli warisnya?
Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang Wadas


Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin mengatakan, yang diterbitkan desa ketika ada warganya meninggal dunia, adalah surat keterangan kematian, bukan akte kematian. Sebab, akte kematian hanya diterbitkan Disdukcatpil. Itu sebut Ade, biasanya di urus anggota keluarga atau ahli waris untuk beberapa keperluan, diantaranya pencabutan di kepesertaan BPJS, asuransi kematian, hingga urus surat-surat berharga seperti pembuatan sertifikat, warisan dan lainnya. Padahal, akte kematian ini juga penting di miliki masyarakat secara umum, baik yang masuk BPJS PBI maupun Non PBI, karena setoran tidak individu, melainkan semua anggota keluarga dalam satu KK.

"Jarang yang urus sih, kebanyakan hanya sampai di surat keterangan kematian dari desa, bukan akte kematian dari disdukcatpil, " Katanya, Senin (7/3).

Ia menambahkan, alur permohonannnya sendiri adalah membuat permohonan dari ahli waris, surat kematian dari desa jika meninggal di rumah dan atau surat keterangan rumah sakit jika meninggal di Rumah Sakit, kemudian cantumkan kronologi kematiannya, lalu cantumkan input online, paling lama akte kematian ini terbit sekitar 3 hari.

"Gak lama sih, paling lama itu sekitar 3 hari, tapi ya itu, sangat jarang, " Pungkasnya. (Rd)