Kemendikbud Ristek menyampaikan akan mencairkan 5 tunjangan guru pada bulan Maret 2022.

Kelima tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Sertifikasi dan Inpassing.

Tiga tunjangan dikhususkan bagi guru Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Sementara dua jenis tunjangan bagi guru yang berstatus non ASN yakni Sertifikasi dan Inpassing bagi non ASN.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN akan dicairkan pada 4 triwulan triwulan 1 triwulan 2 triwulan 3 dan triwulan 4.

Begitu pula dengan tunjangan Sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non ASN biasanya dicairkan tidak jauh berbeda dengan tunjangan bagi guru ASN.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat yang harus dilengkapi.

1. Tunjangan Profesi

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif di Dapodik.

4. Sertifikasi guru Non PNS

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Sementara itu, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru Non PNS.

a. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

b. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

5. Inpassing

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.(***)