Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah dan Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Karawang, berencana ikut serta dalam akse demontrasi menuntut pencabutan pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2022 soal klausul wacana penggabungan lembaganya dengan Bumdes. Mereka, akan membuat petisi 
dan berbaur bersama para asosiasi dari kabupaten/kota lainnya dalam waktu dekat. 

Surat Disposisi/Balasan dari Sekretariat DPR RI terkait tuntutan Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 soal penggabungan BUMDES - UPK


"Pihak asosiasi sudah menyurati DPR RI Tertanggal 22 November 2021 dengan nomor surat 19/KSU-DAM/XI/2021 tentang tuntutan soal BUMDES dan Permendes & PDT Nomor 15 tahun 2021 berkaitan tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM menjadi Bumdes bersama, Alhamdulillah sudah di disposisi oleh Pimpinan DPR RI Puan Maharani pada 24 Februari kemarin, tinggal saat ini menunggu waktu dan komando dari Asosiasi pusat kaitan upaya aksi dan membuat petisi tersebut tanggal pastinya, " Kata Ketua Asosiasi UPK Karawang, Ahmad Sapei, Senin (6/3).

Rencana sebut Pria yang akrab di sapa Alex ini, pihaknya siap kerahkan 1 bis per UPK Kecamatan, dan semua akan bergerak ke Jakarta dengan tuntutan agar Pasal 73 pada PP Nomor 73 Tahun 2021 tersebut, bukan di revisi, tapi di cabut. Karena jelas, jika UPK yang masih menyisakan banyak aset milyaran dan masih eksis perguliran keuangannya di masyarakat ini, akan banyak perubahan dan klamisasi oleh pihak Bumdes yang rata-rata diketahui, mayoritas justru mati suri.

"UPK itu pemberdayaan, sementara Bumdes itu usaha, maka kalau tidak di cabut, Kita khawatir UPK tidak lagi bersifat pemberdayaan, melainkan usaha dengan raupan keuntung sebesar-besarnya. Jelas kami terganggu, sebab kita duit banyak permasalahan di Bumdesma, seolah-olah ada di UPK, padahal UPK dan Bumdes itu berbeda, " Tandasnya. (Rd)