Kabar gembira bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian yang mengalami perubahan.

Perubahan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2019 dan disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 PermenPAN-RB 35 Tahun 2019.

Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi CPNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada 2020.

"Selain itu, pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019,” jelas Satya dikutip dari laman BKN, Kamis (10/3).

Melalui perubahan penyesuaian pangkat dan golongan tersebut, lanjutnya, CPNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada jabatan fungsional perawat ahli pertama.

Disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.

BKN menaikkan golongan kepangkatan CPNS dan PPPK nakes di atas satu tingkat, bagaimana dengan guru?

Selanjutnya, PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan golongan IX pada jabatan fungsional perawat ahli pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Namun, kata Satya, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya PermenPAN-RB 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina jabatan fungsional perawat.

Adapun usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional perawat disampaikan secara elektronik (paperless).

"Usulannya melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital)," terang Satya.

Lantas bagaimana dengan jabatan fungsional guru?

Sampai saat ini BKN belum menerbitkan aturan untuk peningkatan golongan guru.

Artinya, untuk PPPK guru masih di golongan IX. (esy/jpnn)