Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi tentang peraturan  perundang-undangan tentang pengawasan perikanan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dan para nelayan Karawang di Aula Kantor DKP Karawang, Rabu 23 Maret 2022. 

Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman agar tidak terjadi pengrusakan terhadap sumberdaya ikan dan pelanggaran dalam penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan sehingga berujung sanksi hukum.

"Tujuannya agar para nelayan bekerja dan mencari nafkah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," kata Plt Kepala Dinas Perikanan Karawang Abu Bukhori.

Abu mengatakan, penangkapan ikan di laut tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, seperti menggunakan alat setrum atau bahan kimia. "Penangkapan ikan dengan pukat harimau juga tidak diperbolehkan," ujarnya.

Selain mensosialisasikan peraturan perundang-undangan perikanan, DKP Karawang juga fokus pada kesejahteraan kehidupan nelayan, dengan memberikan bimbingan teknis dari penangkapan ikan yang baik, hingga memasarkan ikan yang baik.

"Pelayanan itulah sebagai bentuk DKP dalam mensejahterakan para nelayan," ucapnya. (diks)