Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengungkapkan potensi terjadinya permainan curang dalam penyaluran minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah menjadi Rp14 ribu per liter.

"Minyak goreng curah disubsidi dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen, secara teoritis bagus. Tapi secara praktis, tetap bisa dimainkan oleh distributor nakal," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 16 Maret 2022.

Menurutnya, stok minyak goreng curah subsidi tersebut bisa dijual dalam bentuk kemasan bermerek oleh distributor nakal. Lalu dijual dengan harga pasar non subsidi, sehingga volume minyak goreng yang tersedia bagi konsumen berkurang.

"Dengan kata lain, masih akan ada risiko kelangkaan minyak goreng," terang Hermanto.

Untuk mengurangi risiko tersebut, kebijakan subsidi minyak goreng curah harus diiringi dengan pengawasan ketat oleh aparat untuk memastikan stok komoditas pangan tersebut bisa aman di pasar, bahkan meningkatkan produksi secara signifikan.

Menurutnya, dengan meningkatnya produksi minyak goreng akan menurunkan dan menstabilkan harga minyak goreng nonsubsidi, sehingga selisih harga pasar tersebut mendekati harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.

"Selisih harga ini harus cukup kecil agar tidak menarik lagi bagi distributor nakal untuk melakukan packaging terhadap migor curah dan menjualnya dengan harga pasar," ungkap Hermanto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, alasan pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga jual minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu di tingkat konsumen karena memerhatikan kenaikan harga komoditas, seperti minyak kelapa sawit.

"Pemerintah memutuskan akan mensubsidi harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Adapun, untuk minyak goreng kemasan, pemerintah akan menyerahkan harga kepada mekanisme pasar. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan ketersediaan minyak goreng di pasar baik tradisional maupun ritel modern.(***)