Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) pada 25 Februari 2022. PP ini dibuat agar Forkopimda dapat menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

PP tersebut diteken Presiden Jokowi sehingga Forkopimda provinsi akan dipimpin Gubernur, Forkopimda kabupaten/ kota diketuai Wali Kota/ Bupati dan Forkopimcam diketuai Camat.

Berikut Pasalnya :

Pasal 2

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, . Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam.

(2) Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

d. Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

g. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Presiden Jokowi

Terkait keanggotaan Forkopimda Provinsi yang telah diatur yakni Ketua DPRD, kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (Kejati) dan

panglima komando daerah militer (Panglima Kodam).

Berikut aturannya :

Pasal 3

(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.

(2) Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:

a. Ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;

b. Kepala kepolisian daerah;

c. Kepala kejaksaan tinggi; dan

d. Panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi TentaraNasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.

(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provrnstmengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimdaprovrnsl.

(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.

Pasal 4

Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/ kota.

Pasal 5

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:

a. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

d. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikanprinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Dalam PP tersebut laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam yang diketuai camat akan diteruskan ke Forkopimda kabupaten/kota yang diketuai Wali Kota/ Bupati lalu selanjutnya diberikan kepada Forkopimda provinsi yang diketuai Gubernur dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 27

(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.

(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.

(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.

Pasal 28

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, I (satu) tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.

Untuk pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Sedangkan Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam berasa dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 29

(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 30

Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.