Kades Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya, Sahata meninggal dunia pada Rabu (9/3/2022). Kades masa periode 2021 - 2027 tersebut, mengundang duka mendalam bagi masyarakat desa dan lingkungan para Kades di Kecamatan tersebut. Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di Tambak sumur, DPMD terlebih dahulu akan menunggu laporan tertulis meninggalnya kades Sahata dari BPD setempat, untuk kemudian di usulkan penjabat sementara (Pjs) mengisi kekosongan jabatan di Pemerintahan desa tersebut.



"Selamat jalan Bapak Kades Sahata, Kepala Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya) peridoe tahun 2021-2027 semoga Alloh terima segala amalnya diampuni segala dosanya, diterangi alam kuburnya dan menjadi ahli syurga, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran, Allohuamagh frilahu war hamhu waa fii wa fu anhu, " Tulis Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Karawang Agus Somantri di akun Facebooknya, Rabu (9/3).

Sementara itu, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan duka mendalam atas wafatnya kades Tambaksumur. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, apabila kepala desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, maka Bupati mengangkat penjabat kades yang melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya kades hasil pemilihan melalui musyawarah desa (PAW). Sehingga, kades dianggap berhenti salah satunya karena meninggal dunia.

"Kalau berdasarkan ketentuan, karena masa jabatannya sampai 2027 bersama angkatan 177, maka bupati mengangkat penjabat kades dari PNS sampai dilantiknya kades hasil musyawarah desa, " Ujarnya. (rd)