Pemerintah segera menghapus kelas bagi peserta BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien yang ingin meningkatkan layanan medis atau non-medisnya ke VIP atau VVIP dapat menggunakan asuransi swasta maupun membayar selisihnya secara tunai.

Foto : BPJS KESEHATAN

“Kalau ingin melakukan tambahan tindakan medis yang lebih advance,misalnya kelas standar memeriksa Covid-19 dengan rontgen tapi yang bersangkutan ingin MRI, pasien bisa akses asuransi swasta. Misalnya mau masuk kelas VIP, bisa pakai asuransi swasta,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 31 Maret 2022.

Budi melanjutkan, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk mengakomodasi keinginan pasien. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran premi.

Melalui koordinasi ini, Budi berharap pasien tidak hanya dapat menerima layanan dasar jaminan kesehatan Nasional (JKN). Namun, mereka juga memiliki keleluasaan memilih fasilitas medis dan non-medis sesuai dengan kemampuannya.

“Ini juga akan membantu asuransi kesehatan swasta berkembang karena pasien bisa melakukan top up,” tutur Budi.

Agar koordinasi berjalan lancar, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan melakukan penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN. Penetapan standar ini masih dalam tahap finalisasi.

“Kami juga melakukan perumusan pemodelan koordinasi manfaat bersama BPJS kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Kesehatan Nasional), asosiasi fasilitas kesehatan, dan asososiasi asuransi swasta dan menyiapkan sistem informasi monitoring untuk mencegah overcharge dan double funding,” tutur Budi.

Ketua DJSN Andie Megantara menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diikuti oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sejalan dengan revisi Perpres, pemerintah bakal menerbitkan beleid yang mengatur petunjuk tekni pelaksanaan penyeragaman kelas.

Revisi ditargetkan selesai pada April hingga Juni 2022. Selain itu, penerapan KRIS akan disertai dengan persiapan infrastruktur rumah sakit. Rumah sakit yang melaksanakan KRIS harus memenuhi 12 kriteria.

“Sembilan kriteria di antaranya merupakan kriteria wajib dan tiga lainnya dapat dipenuhi secara bertahap,” katanya.

Adapun berdasarkan peta jalannya, pada Juli 2022, KRIS JKN akan diterapkan di 50 persen rumah sakit vertikal yang memenuhi sembilan kriteria. Selanjutnya pada Desember 2022, KRIS berlaku di seluruh rumah sakit vertikal dengan penerapan sembilan kriteria.

Pada Juli 2023, implementasi sembilan kriteria KRIS berlaku di 50 persen rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi, kabupaten dan kota, serta rumah sakit swasta. Selanjutnya pada Desember 2023, seluruh rumah sakit vertikal akan mengimplementasi 12 kriteria. Sementara itu pada saat yang sama, implementasi sembilan kriteria berlaku di seluruh RSUD provinsi.

Pada Desember 2024, implementasi 12 kriteria diperluas di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Andie menjelaskan, menjelang pelaksanaan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan pelbagai persiapan.(***)