Aturan PNS Terbaru Maret 2022 - Sistem Perubahan Pangkat Bagi ASN Jabatan Fungsional Perawat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama

Dijelaskan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permen PANRB 35 Tahun 2019.

"Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020.

Dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permen PANRB 35 Tahun 2019," katanya melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas.com, Kamis 10 Maret 2022.

Dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang tersebut, calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020, dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.

Begitu pula calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Namun ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama, dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permen PANRB 35/2019.

Nantinya secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Adapun usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Ketentuan ini berlaku bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).

Sementara itu, usul bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala BKN dan usul bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Foto ilustrasi ; upacara bendera

Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Gaji Perawat Sesuai Keahlian dan Penempatan

1. Gaji perawat di rumah sakit

Perawat di rumah sakit umumnya lulusan D3 atau S1 dan memiliki STR dari pemerintah.

Dengan memiliki STR, perawat dapat menentukan rumah sakit mana yang mau dituju, baik rumah sakit negeri, swasta, hingga luar negeri.

Gaji perawat di rumah sakit sekitar Rp 4 juta hingga R 7 juta per bulan.

Namun, untuk menjadi pegawai rumah sakit, harus mendaftar di situs Kementerian Kesehatan.

2. Gaji perawat di puskesmas

Berdasarkan kajian insentif tenaga kesehatan di Puskesmas oleh Kemenkes dan self assesment Tim Nusantara, besaran gaji perawat di Puskesmas ini sekitar Rp 2.250.148 per bulan.

Meski besaran gaji perawat di Puskesmas lebih kecil dari gaji perawat di rumah sakit, namun perawat di puskesmas mendapatkan tunjangan di luar gaji pokoknya tersebut.

Tunjangannya berupa tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, kapitasi, biaya operasional kesehatan (BOK), perjalanan dinas atau transportasi lokal, biaya transportasi, dan uang makan.

Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas perawat.

Berikut jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya:

- Terpencil Rp 979.894

- Sangat terpencil Rp 718.682

- Biasa Rp 1.241.077

Sementara, tunjangan perawat puskesmas berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu:

A. Status kepegawaian di area terpencil

- PNS/CPNS Rp 2.021.035

- Honorer/Kontrak Rp 681.022

- PTT pusat/daerah Rp 3.021.359

- Sukarelawan Rp 617.453

- Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000

B. Status kepegawaian di area sangat terpencil

- PNS/CPNS Rp 1.382.335

- Honorer/Kontrak Rp 555.000

- PTT pusat/daerah Rp 871.333

- Sukarelawan Rp 358.000

C. Status kepegawaian di Area biasa

- PNS/CPNS Rp 2.376.712

- Honorer/Kontrak Rp 1.218.650

-PTT pusat/daerah Rp 3.666.081

- Sukarelawan Rp 756.957

Jika dihitung, rata-rata total gaji perawat di Puskesmas sekitar Rp 5,2 juta hingga Rp 5,8 juta per bulan.

3. Gaji perawat gawat darurat

Perawat yang menangani bagian gawat darurat ini merupakan bagian dari perawat rumah sakit dan perawat puskesmas, tapi bedanya perawat jenis ini berjaga menangani pasien selama 24 jam dari kasus ringan hingga berat.

Oleh karenanya, seorang perawat gawat darurat memiliki pengalaman yang lebih banyak karena terbiasa menangani dan mengambil keputusan dalam situasi genting.

Perawat baru tidak disarankan untuk menjadi perawat gawat darurat karena belum memiliki pengalaman dan terbiasa bertindak sigap dalam mengalami pasien gawat darurat.

Perawat gawat darurat setidaknya memiliki pengalaman 6 bulan menjadi perawat. Perawat gawat darurat juga harus bersertifikasi dalam tindakan gawat darurat, seperti Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), Basic Tramu Life Support (BTLS), Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), General Emergency Life Support (GELS).

Dengan tugas dan fungsi yang berat, gaji perawat gawat darurat berkisar antara Rp 4,4 juta hingga Rp 7 juta per bulannya.

4. Gaji perawat Intensive Care Unit (ICU)

Tanggung jawab perawat ICU hampir sama dengan perawat gawat darurat.

Pasalnya, perawat ICU bertugas menangani pasien yang sekarat di rumah sakit.

Setiap hari, perawat ICU bertugas mencatat perkembangan yang dialami pasien di lembar observasi.

Hal ini untuk melihat jelas perkembangan yang terjadi pada pasien. Gaji perawat ICU ini sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 7 juta setiap bulannya.

5. Gaji perawat homecare

Perawat homecare biasanya bertugas merawat bayi, anak kecil, lansia, dan orang berekbutuhan khusus.

Berbeda dengan jenis perawat lainnya, perawat homecare tidak terikat pada jam kerja.

Besaran gaji perawat homecare berdasarkan kondisi pasien yang dirawat.

Jika pasien membutuhkan banyak alat medis dan faktor sulit lainnya, maka gaji perawat homecare semakin besar.

Adapun gaji perawat homecare berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

6. Gaji perawat klinik kecantikan

Tugas perawat klinik kecantikan ini membantu dokter kecantikan dalam melakukan tindakan medis yang berkaitan dengan kecanttikan.

Misalnya perawatan penunda penuaan, pencerahan kulit, hingga menyamarkan kulit keriput.

Gaji perawat klinik kecantikan ini berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulannya.

7. Gaji perawat anestesi

Tugas perawat anestesi adalah melakukan pembiusan untuk tindakan operasi, mengontrol pasien, dan melakukan perawatan lain yang dibutuhkan pasien di ruang operasi.

Selain menjalani pendidikan keperawatan, untuk menajadi perawat anestesi ini harus mengikuti pendidikan keperawatan jurusan aestesi.

Jika sudah memiliki sertifikasi perawat anestesi maka bisa menjadi perawat praktik lanjutan. Gaji perawat anestesi sekitar Rp 1.366.973 hingga Rp2.623.040 per bulan.

8. Gaji perawat pelaksana kamar operasi (OK)

Tugas perawat OK hampir sama dengan perawat anestesi karena sama-sama bertugas di ruang operasi.

Untuk bisa menjadi perawat OK harus mengikuti pelatihan khusus karena harus siap jika sewaktu-waktu ada panggilan operasi segera.

Gaji perawat OK sekitar Rp 6 juta per bulan dan bisa lebih banyak jika bekerja di klinik bedah plastik.

Selain gaji pokok, perawat OK juga mendapat tunjangan yang dihitung per pasien Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

9. Gaji perawat di rumah sakit jiwa

Tugas perawat jenis ini adalah memahami kondisi pasien dan memastikan agar pasien tidak putus obat selama pengobatan berlangsung.

Perawat juga harus siap menerima berbagai perlakuan pasien jiwa.

Gaji perawat di rumah sakit jiwa sekitar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta setiap bulannya.

Demikian rincian gaji perawat di Indonesia yang dibedakan dari jenis dan tugasnya.

Semoga bisa dijadikan referensi untuk mengetahui berapa gaji perawat di rumah sakit, puskesmas, dan lainnya.(***)