Penyelidikan kasus jembatan Sirnaruju di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pasalnya, aspek pemanfaatan pembangunan jembatan dinilai lebih besar ketimbang kerugian negara.

Kajari Karawang

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Danie, Senin (7/3/22).

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat dari keterangan sejumlah orang, termasuk saksi ahli dan juga dokumen yang ada, maka penyelidikan kami hentikan," kata dia.

Kendati begitu, penyidik kejaksaan meminta pihak ketiga mengembalikan kerugian negara dari kelebihan pembayaran sebesar Rp 86 juta. "Kerugian negara sebesar Rp 86 juta sudah dikembalikan Jumat (4/3/22) kemarin," terang Danie.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembangunan jembatan Sirnaruju tahun 2017 dan 2019 ditemukan aspek administrasi yang mengarah kepada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaksana kegiatan. Sedangkan dalam aspek teknis yaitu adanya selisih volume atau kelebihan pembayaran Rp 86 juta.

Jembatan yang sempat heboh itu, kata dia, masih berfungsi layaknya jembatan. Karenanya, penyidik mempertimbangkan manfaat pembangunan jembatan tersebut bagi masyarakat.

"Ternyata pembangunan jembatan itu tahapan dari proyek pembangunan jalan lingkar menuju tempat wisata. Pembangunan belum selesai karena terkendala anggaran," katanya.

Penduduk sekitar memanfaatkan jembatan tersebut melakukan aktivitas sehari-hari seperti mengangkut hasil panen pertanian dan dijual ke wilayah Karawang. 

"Jembatan itu bermanfaat untuk masyarakat yang akan menyeberang sungai yang alirannya cukup deras," katanya.

Meski proses penyelidikan sudah dihentikan, namun kejaksaan tidak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru. (Rd)