Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan 
(LP2B) sudah terbit dan tengah proses perumusan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunannya untuk diterbitkan. Namun, Perbup yang seyogyanya bisa terbit mulus, terancam alot. Menyusul data lahan pertanian yang di lindungi atau data Lahan Sawah di Lindungi (LSD) yang tertuang dalam klausul perda seluas 87.253 hektar, berbeda dengan luas lahan versi BPN yang merilis lebih luas sebanyak 95.741 hektar.


Foto Ilustrasi Sawah dan Usaha Property

"Kalau di Perda dimana datanya sudah di rilis dan di verifikasi oleh tim baik dari Dinas Pertanian, Bappeda dan lainnya itu sebagaimana di Perda yaitu yang di lindungi sebanyak 87.253 hektar yang di umukan sejak 2018, tapi BPN ditahun 2019 justru beda versinya, yaitu sebanyak 95.741 hektar, " Kata Kasie Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Adi Sudrajat, Kamis (10/3).

Hal ini sebut Adi, akan memicu lambatnya Perbup sebagai turunan Perda untuk di terbitkan, bahkan cenderung menjadi kontroversi, sebab pola ruang berbeda. Pihaknya, bukan ego sektoral, tapi meminta akurasi data agar dikaitkan dengan payung hukumnya, dimana semua stakeholder dilibatkan dan nanti diharapkan bisa di kroschek kembali. Karena, muncul dugaan adanya perbedaan metodologi dan humman eror di BPN.

" Versi pusat saja lahan baku pertanian swbanyak 102.000 hektar, yang di lindungi 95.741 hektar, sementara di Perda, luas lahan baku itu 94 ribu hektar lebih otomatis yang di lindungi lebih sedikit yaitu 87.253 hektar. Sebenarnya Ibu Bupati sudah sangat pro lahan pertanian dengan hanya sekitar 7 ribu hektar saja yang boleh digunakan/dalih fungsikan. Namun perbedaan data dengan BPN ini efeknya memang jadi kontroversi, " Tandasnya. 

Lahan ini, tentu akan ada evaluasi setiap lima tahunan sesuai RPJMD yang salah satu tujuannya adalah swasembada pangan, upaya regulasi yang dilakukan Pemkab sudah begitu baik dengan menerbitkan regulasi perlindungan sawah. Dimana wilayah zona yang di perbolehkan dialih fungsi itu, tidak boleh lebih dari 7 ribu hektar selama puluhan tahun kedepan, baik untuk sektor industri, property dan lainnya. Ia merinci, wilayah tersebut mayoritas pemilik kawasan, seperti Kecamatan Teluk Jambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, Klari, Cikampek, Tirtamulya dan Purwasari.

"Untuk itu, ia berharap Perbup dari turunan Perda LP2B ini bisa segera terbit, untuk mempertegas mana lahan yang harus dipertahankan dan mana yang di bolehkan untuk dibangun sektor industri, proferti dan investasi jenis lainnya." Pungkasnya. (Rd)