Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan di pusat hingga daerah.

Dia mewanti-wanti jangan sampai ada pegawai maupun jaksa main proyek. Siapa pun yang terlibat dipastikan bakal dipecat.

"Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif," kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/3).

Tidak cukup di situ, Jaksa Agung juga bakal menerapkan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan anak buahnya yang main proyek.

"Agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua," ucap mantan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu.

ADVERTISEMENT

Peringatan itu disampaikan Jaksa Agung lantaran masih menerima laporan ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan main proyek.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya sebagai upaya meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Pria yang mengawali karier sebagai staf di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi itu juga meminta peran serta seluruh masyarakat.

Ada peringatan keras Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk jaksa main proyek. Dia bilang, akan mencopot jabatan saudara.

Dia meminta apabila masyarakat mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkannya.

Burhanuddin mengatakan masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 - 8963 – 0001.

Jaksa Agung pun menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.

Dalam rilis akhir tahun pada 31 Desember 2021, sebanyak 68 insan Kejagung RI diberi sanksi disiplin hukuman berat pada tahun lalu.

Sebanyak 24 orang di antaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Selebihnya ada yang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.

Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringan dijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021. (ant/fat/jpnn)