Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang wajib diketahui seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Regulasi terbaru tersebut berupa, SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.

Dalam SE terbarunya tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menekankan kepada seluruh PNS maupun PPPK untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.

Ada 8 poin disebutkan dalam SE tertanggal 8 Maret itu yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.

Poin pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB Nomor 22 tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.

“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (8/3).

Poin berikutnya yang disebutkan dalam SE terbaru tersebut, yaitu memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 07 Tahun 2022 yang wajib diketahui kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menteri Tjahjo menegaskan upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Tidak hanya itu, dalam SE MenPAN-RB Nomor 7/2022, pimpinan instansi juga diimbau untuk mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansinya.

“Sosialisasi dan kampanye ini harapannya bisa memengaruhi perubahan perilaku pengguna layanan agar tidak lagi memberi suap atau gratifikasi atau melaporkan pelanggaran lewat kanal-kanal yang tersedia,” tutur Menteri Tjahjo.

Hal lain yang turut diimbau, yaitu perlunya menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik.

Langkah yang bisa dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Poin terakhir, memperkuat peran APIP melalui penyediaan personel yang cukup kompeten serta anggaran pengawasan yang memadai.

Menurut Menteri Tjahjo, lahirnya surat edaran terbaru tersebut sebagai upaya memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance serta melalukan mitigasi korupsi yang ada di lingkungan instansinya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun.

Dia berharap para pimpinan instansi lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah. **jpnn*