Selama ini bagi kamu yang baru pertama kali ingin membuat SIM peraturannya adalah usia minimal 17 tahun. Namun, kini syarat umur bikin SIM sudah bukan lagi 17 tahun berlaku mulai Maret 2022.

Foto ilustrasi

Selain kamu harus mahir dalam berkendara dengan safety, dalam pembuatan SIM umur juga jadi syarat utama.

Ingat ya, mulai Maret 2022 umur minimal untuk kamu bisa membuat SIM sudah bukan lagi 17 tahun.

Syarat seseorang bisa membuat SIM golongan tertentu saat ini harus lebih dari 17 tahun sesuai peraturan terbaru.

Aturan pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.

SIM Digolongkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:

  • SIM A
    SIM ini berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
  • SIM B
    SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
  • SIM C
    SIM ini sudah pasti untuk mengendarai sepeda motor. SIM C juga sudah terbagi menjadi tiga golonga, yakni: SIM C untuk motor sampai dengan 250 cc, SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
  • SIM D
    SIM ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D ini setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Nah, untuk setiap golongan SIM di atas sesuai dengan peraturan, memiliki syarat usia minimal berbeda.

Melansir kompas.com, peraturan usia minimal pembuatan SIM tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

  • SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 (tujuh belas) tahun
  • SIM CI 18 (delapan belas) tahun
  • SIM CII 19 (sembilan belas) tahun
  • SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh)
  • SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun
  • SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun
  • SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun

Itulah syarat terbaru tentang usia minimal pembuatan SIM. Bagi kamu yang baru pertama kali akan membuat SIM, patuhi peraturan ini ya.**(Feb)