Wanita berinisial A (40) warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang untuk ketiga kalinya diamankan Polres Karawang. Kali ini pelaku membakar bendera merah putih viral di media sosial. Video yang dimaksud berdurasi 1 menit 20 detik.

Berdasarkan informasi, pada tanggal 3 Januari 2021, A diamankan Polres Karawang karena video penghinaan pancasila. Kemudian pada tanggal 30 Juni 2021, A kembali membuat video dengan menghina Al Quran dan viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiawaan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono

Kali ini dia membakar bendera merah putih viral di media sosial. Video yang dimaksud berdurasi 1 menit 20 detik.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan wanita inisial A (40) pembakar bendera merah putih yang mengalami gangguan jiwa di daerah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dan kini sudah dibawa ke RSJ Cisarua Bogor.

"Jadi setelah diamankan kami memeriksa 11 saksi termasuk keluarganya. Dan dari pemeriksaan itu ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa dan juga pernah tercatat juga pernah melakukan perbuatan sama pada tahun 2021 dan saat ini dibawa ke RSJ Cisarua Bogor," ujar Aldi kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Menurut Aldi, dari tim ahli psikiater ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa jadi tidak diproses hukum. Hanya melakukan perawatan di RSJ dan hanya kami berupaya mengembalikan inisial A ini kembali normal. 

"Proses pengunggahan dilakukan sendiri oleh pelaku. Saya langsung interogasinya dan mengaku dia unggah sendiri, jadi posisi handphone itu ditaruh berdiri di kursi dengan menghadapkan kameranya," jelasnya. 

Sementara itu, Sekdes Anggadita, Kecamatan Klarifikasi, Ilham membenarkan peristiwa pembakaran bendera merah putih di wilayahnya. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. 

"Dia itu bukan warga Klari melainkan warga Rawamerta, disini (Klari) bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu rumah warga. Lokasi pembakaran di salah satu pergudangan," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembakar bendera merah putih tersebut saat ini sudah ditangani dan diamankan Polres Karawang. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo. 

"Yang bersangkutan kita lihat di media sosial melakukan pembakaran bendera. Kemudian, tadi malam yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang," kata Ibrahim. 

Ibrahim menjelaslan, pelaku diperiksa kejiwaannya oleh dokter psikiatri dari Universitas Buana, Rumah Sakit Umum Daerah Karawang dan RS Mabes Polri. Hasilnya, warga itu mengidap gangguan kejiwaan. Dengan adanya gangguan jiwa pada diri pelaku, maka proses hukum gugur. (Rd)