Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kasus harian Covid-19 turun tajam hingga 97 persen. Penurunan ini jika dibandingkan dengan momentum puncak kasus Covid-19 varian Omicron beberapa bulan lalu. Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 dalam kondisi yang begitu baik.

Foto ilustrasi: Presiden dan wakil presiden RI Maruf Amin

"Bila dilihat secara nasional dalam waktu kurang dari tiga bulan ini kasus harian telah menurun sangat tajam hingga 97 persen dari puncak kasus," kata Luhut, yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, di Kantor Presiden usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (4/4).

Selain kasus harian atau kasus baru Covid-19, total kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga menurun hingga 83 persen dari puncak kasus Covid-19 varian Omicron. Dengan begitu, total kasus aktif Covid-19 saat ini berada di bawah 100 ribu kasus.

Luhut memaparkan beberapa indikator pengendalian Covid-19 lain seperti keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) yang saat ini hanya sebesar enam persen. Hal itu diperoleh karena per April 2022, tingkat pasien rawat inap menurun hingga 85 persen.

"Positivity rate (tingkat penularan) yang di bawah standar WHO (Badan PBB soal Kesehatan Dunia) yakni empat persen. Jumlah orang yang meninggal pun turun tajam hingga 88 persen dibandingkan puncak kasus Omicron yang lalu," kata Luhut.

Dari sejumlah indikator tersebut, kata Luhut, pemerintah menyimpulkan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sangat terkendali. "Terkendalinya varian Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu dijaga dengan baik. Meskipun sempat menurun tetapi pemulihan ekonomi Indonesia dapat bangkit dengan cepat dan menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Januari 2022," ucap Menko Luhut.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan vaksinasi dosis penguat (booster) sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah. "Pemerintah tetap berhati- hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Menkes.

Ia mengatakan, bagi yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam. Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. "Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apaapa," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menkes mengatakan diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 ini tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi. "Pemerintah merasa yakin kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan mudik tahun ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat diperbolehkan kembali menikmati bulan Ramadan dan mudik. Di tengah situasi Covid-19 di dalam negeri yang terus membaik ini, Menkes mengharapkan masyarakat dapat semakin menyadari bahwa tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan seluruh elemen masyarakat.

"Selama masyarakat semakin siap menyadari apa yang harus dilakukan menghadapi pandemi ini, itu akan menunjukkan bahwa kita siap untuk bertransisi dari pandemi menjadi endemi nantinya," ujarnya. Satgas Penanganan Covid- 19 menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.(kojar)