Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan agar peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak ikut dalam demonstrasi yang rencananya akan digelar Senin, 11 April 2022. Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur SMK Kemendikbudristek, Wardani Sugiyanto itu dikeluarkan sehubungan dengan adanya poster yang tersebar di media sosial mengenai ajakan demonstrasi berjudul 'STM Bergerak' kepada peserta didik SMK yang akan dilaksanakan pada hari Senin 11 April 2022.

Dengan ini kami mohon bantuan Saudara dapat menginformasikan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala SMK yang ada di wilayah binaan saudara untuk:

  • Melakukan upaya pencegahan agar pesreta didik SMK tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut
  • Memastikan presensi kehadiran kepada seluruh peserta didik SMK di masing-masing sekolah pada tanggal 11 April 2022
  • Mengadakan pengarahan atau kegiatan positif lainnya yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022 agar peserta didik SMK tidak terprovokasi ajakan demonstrasi tersebut
  • Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan pesreta didik tidak mengikuti demonstrasi
    Foto ilustrasi demo mahasiswa

Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto membenarkan bahwa surat tersebut merupakan edaran resmi yang dikeluarkan Kemendikbudristek. "Surat tersebut benar dikeluarkan oleh Kemendikbudristek," kata Anang kepada Medcom.id, Sabtu, 9 April 2022.

Imbauan itu, lanjut Anang, untuk melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan yang telah menjadi amanat konstitusi dan merupakan tanggung jawab semua pihak. "Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbudristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022," seru Anang.

Selain itu, menurut Anang, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. "Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua," tutup Anang.(medcom)