Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menegaskan aturan mengenai larangan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mudik Lebaran 2022.

Foto ilustrasi: Mobil dinas


"Soal itu, sudah ada larangannya dari pemerintah pusat sehingga kita harus menjalankannya," ungkapnya usai melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Ciawi, Bogor, Rabu.

Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor yang selama ini menggunakan mobil dinas agar memastikan keamanan aset negara tersebut saat ditinggal mudik.

"Keamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab yang menggunakannya. Jangan sampai ditinggal mudik dalam keadaan tidak aman," kata Ade Yasin.

Di samping itu, ia melarang para ASN menerima segala bentuk penerimaan hadiah atau parsel pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Jelas ada larangannya bagi ASN untuk menerima parsel," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran 2022 ke kampung halaman. Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawa, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.(ANT)