Dompet PNS di Karawang nampaknya semakin tebal pekan ini. Terang saja, selain sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran 1xgaji, para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang juga tengah "intip" Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP) tambahan Daerah 50 persen yang khusus didistribusikan jelang Idul Fitri 2022 ini. 
TPP Karawang yang besarannya masuk 5 besar di Jawa Barat, tentu saja membuat PNS menanti tunjangan yang nominal totalnya mencapai puluhan juta rupiah sekali cair. 
Setelah pandemi tanpa tambahan TPP ke 13, para PNS ini mendapat legalitas mendapatkan tunjangan dari APBD Daerah tersebut, antara lain dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya, gaji ke 13
kepada aparatur negara, pensiuan, penerima pensiun dan tunjangan tahun 2022.

Foto Ilustrasi

Sekelas Kepala Dinas di Karawang dengan golongan IV misalnya, TPP yang di peroleh adalah sekitar Rp36 jutaan, itu merupakan gabungan dari prestasi kerja 70 persen dan beban kerja 30 persen. Maka, TPP ke 13 yang di peroleh tambahannya 50 persen, adalah sekitar Rp18 juta. Angka ini, belum di potong PPh 15 %. 
Artinya, satu orang Kepala Dinas, diperkirakan memperoleh TPP reguler  April dan tambahan 50 persen, totalnya mencapai Rp52 jutaan, ditambah gaji pokok dan THR yang totalnya bisa menembus angka sekitar Rp60 jutaan sekali turun jelang idul Fitri ini.

Bagaimana dengan dengan Kabid, Subkoor, apalagi Asda dan Sekda ? 

Kabid Kesdis BKPSDM Karawang Dudi mengatakan, pemberian TPP 13 atau tambahan 50 persen ini, diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2022. Kemudian muncul angka 50 persen itu, adalah regulasi dari pusat, bukan daerah yang menentukannya, itupun tergantung kemampuan keuangan daerahnya. 

"Untuk pencairannya, dalam PP di sebut bisa sebelum atau sesudah idul Fitri, " Ungkapnya. (Rd)