DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pesantren. Hal itu sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dewan Karawang Bahas Perda Pesantren


Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, Taman SE., mengatakan, ada pun dibuatnya Raperda ini bermaksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan membantu pembiayaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Sehingga kedepan Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi dan juga membantu pembiayaan bagi Pesantren yang ada di Karawang," ujarnya.

Legislator Fraksi Gerindra ini juga mengungkapkan tujuan dari dibentuknya Raperda ini antara lain untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pesantren dan sekolah keagamaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membantu pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan sekolah keagamaan dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dan sekolah keagamaan dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren, sekolah keagamaan dan masyarakat.

Membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperkuat aspek kelembagaan pesantren dan sekolah keagamaan.

Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pesantren dan sekolah keagamaan.

Meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia.

Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola pesantren dan sekolah keagamaan di daerah.

"Saat ini kami terus mengkaji Raperda Pesantren ini. Kedepan juga kami akan mengundang Perwakilan Pesantren di Karawang untuk meminta masukan, agar regulasi ini memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, khusus nya Pesantren," tandasnya. (Rd)