Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 ke tahap penyidikan.

Foto ilustrasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

"Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Menurut Sumedana, selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum diantaranya, dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

Dalam hal itu, PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan PE dari Kementerian Perdagangan RI, dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan PE dari Kementerian Perdagangan RI.

"Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp10.300)," jelas Sumedana.

Disinyalir juga adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Akibat diterbitkannya PE yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.