Pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas'udi, tak mempersoalkan mahasiswa membangun dan masuk dalam Partai Mahasiswa Indonesia. Dia menyebut hal itu hak dari aktivitas politik warga negara.

Foto ilustrasi

"Mahasiswa sebagai warga negara yang memang punya hak politik. Undang-undang kita mengatur hak politik bisa didapatkan pada usia 17 tahun," tutur Wawan, Senin, 25 April 2022.

Artinya, kata Wawan, siapa pun yang mempunyai hak politik berhak melakukan aktivitas politik sebagaimana ketentuan dalam undang-undang. Wawan menuturkan mahasiswa bisa membuktikan aspirasinya didengar lewat partai itu.

"Itu bagian dari proses politik berikutnya. Kalau memang Partai Mahasiswa ingin menjadi simbol dari suara aspirasi mahasiswa, ya dia harus membuktikan. Kalau tidak dia nanti kan mati sendiri," tutur dia.

Keberadaan partai yang memakai identitas mahasiswa baru pertama kali di Indonesia. Namun, di Indonesia sudah banyak partai yang memakai identitas atau organisasi, misalnya Partai Buruh.

Wawan menilai pemakaikan identitas hal biasa. Dia menyebut Partai Mahasiswa Indonesia merupakan versi lain dari aktivitas politik mahasiswa Indonesia sebelumnya.

"Memang kalau biasanya kan mahasiswa beyond political party. Biasanya, mereka menyuarakan asipirasinya atas masalah publik dan tidak didukung partai politik tapi asas gerakan moral tertentu yang diperjuangkan," kata Wawan.(Medcom)