Hingga 27 April 2022. Rekapitulasi data SIMIRAH yang dikelola Kementerian Perindustrian menunjukkan distribusi mencapai 193.467ton selama 27 hari pada April 2022, atau rata-rata 7.165 ton per hari.

“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional sebanyak 7.000 ton per hari,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (27/4/2022). ).

Meskipun distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, Kemenperin terus aktif melakukan inspeksi (sidak) ke sejumlah distributor untuk menyelesaikan langsung pelaksanaan distribusi Minyak Goreng di lapangan sebagai data yang dilaporkan melalui SIMIRAH.

Terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Menperin memperkirakan manfaat yang cukup signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri.

Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” jelas Menperin.

Ia menyampaikan, walaupun ada larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, petani sawit tetap dapat melakukan ekspor CPO.

“Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden itu merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” melengkapi.

Kemenperin mencatat bahwa pada 2021, ekspor RBD Palm Olein ( Refined Bleached Deodorized Palm Olein ) atau Minyak Goreng sawit mencapai 12,7 Juta Ton, ekspor CPO ( Crude Palm Oil ) mencapai 2,5 Juta Ton, dan ekspor RPO ( Refined Palm Oil ) mencapai 7,5 Juta Ton.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.  

Mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan pelaksanaannnya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein itu berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk Minyak Goreng Sawit tersebut,” jelas Airlangga.

Menko Perekonomian menambahkan, produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode  Harmonized System  (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. “Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tegasnya.

Pada 26 April 2022, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedua Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Revisi Permenperin tersebut bertujuan untuk mendukung pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dari BPDPKS kepada para pelaku usaha produsen program dengan menjaga akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

“Alur pembayarannya, pelaku usaha mengirimkan permintaan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau penjualan, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Setelah melakukan pengungkit, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permintaan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil pengungkit kepada BPDPKS. “Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” jelas Putu.

Untuk membantu proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kondisi dalam hal permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen yang ditunjuk dan bantuan oleh BPDPKS.

Direktur Jenderal dapat mengirimkan surat permintaan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.

Pelaku usaha sejak awal surat pernyataan yang paling sedikit menunjukkan kesediaan/kesanggupan untuk membayar dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja kelebihan menerima surat pembayaran dari BPDPKS.

“Dengan percepatan dan mekanisme pembayaran secara otomatis melalui SIINas, kami yakin bahwa surat perintah pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah elektronik dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai 27 April 2022,” tutup Putu.(nas)