Kapolres AKBP Aldi Subartono terjun langsung kelapamgan guna melihat ketersediaan stok BBM misal di SPBU 34-41331yanh berada di Kecamatan Rengasdengklok,Karawang,Sabtu (9/4/2022).
Kapolres Karawang

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramdhani, Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman, S.H. Sales area manager Teungku Deski, Sales brand manager, Regi Senjang dan Iswana Migas, Hendra.

Kapolres Karawang yang terjun lakukan pemantauan dan pengecekan ketempat lokasi SPBU 34-41331 yang berada diwilayah Rengasdengklok, dan ini dilakukan guna memastikan stock ketersediaan serta mencegah adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Karawang.

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan tersedia stok BBM di SPBU 34-41331, yaitu Pertamax : 24000 Liter. Pertalite : 8000 Liter. Solar : 6000 Liter,terang Kapolres.

Kapolres Karawang

" Sementara untuk BBM jenis pertalite dan solar dilarang membeli dengan menggunakan jerigen kecuali ada rekomendasi dari SKPD, dan penyaluran BBM subsidi harus disesuaikan kepada warga sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina, ucap Teungku deski yang merupakan Sales Area Manager.

Ditambahkan Kapolres Jangan sampai terjadi penyimpangan penyaluran, Seperti halnya menjual BBM yang bersubsidi ternyata dijual untuk Industri, hal ini adalah sebuah pelanggaran,
Sementara itu Reggi (sales brand manager) mengatakan bahwa persediaan jenis bensin untuk perhari ini mencapai 1.969 kilo liter dan jenis solar 1.328 kilo liter yang terbagi di 62 SPBU aktif di seluruh Kabupaten Karawang dan dengan persediaan tersebut dapat memenuhi kebutuhan, "pihak kami pun sudah meminta ke pertamina pusat utk menambah kuota 8% sebagai antisipasi kenaikan pertambahan pemakaian menjelang lebaran,ungkapnya.

Terakhir Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan panik termakan isu kelangkaan BBM ini, pihaknya akan berusaha terus dengan melakukan monitoring ke lokasi -lokasi SPBU guna mengetahui ketersediaan BBM sesuai dengan ketentuan, " Jangan sampai terjadi praktek penimbunan BBM dalam bentuk apapun, dan diharapkan bahwa Pengusaha harus menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tegas Kapolres.(rls/red)