Kementerian Agama siap dan sangat mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Kemenag menilai hal itu penting dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada acara Showcase dan Business Matching Tahap Kedua "Industri Kreatif, Jasa Teknik, dan Lain-lain", di Smesco Exhibition Hall JI. Gatot Subroto Kav. 94, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

“Kementerian Agama akan mengawal dan berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 ini. Untuk merealisasikannya, Kementerian Agama telah melakukan afirmatif untuk meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan produk dalam negeri (P3DN) dalam rangka bangga buatan Indonesia,” tambah Wamenag.

Bahkan, lanjut Wamenag, Kementerian Agama juga telah membentuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang tertua dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tim P3DN Kementerian Agama. “Kemenag mewajibkan setiap pimpinan PTKN dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk membentuk tim P3DN di satuan kerja masing-masing,” tegasnya.

Selain itu, Kemenag juga menyelenggarakan koordinasi koordinasi percepatan input data rencana pengadaan (RUP) dan optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Giat ini diikuti kurang 370 operator Sirup dan perencana.

“Demi mendukung dan melaksanakan Instruksi Presiden, Kemenag secara terus menerus melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan program P3DN pada Kementerian Agama. Dan juga meningkatkan pengendalian pelaksanaan kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Tampak hadir, perwakilan dari Kementerain Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, serta para pelaku usaha.(NAG)