Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan peta batas desa di tiga provinsi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau, dapat rampung pada 2022.

Foto ilustrasi

Penyelesaian batas desa di tiga provinsi itu untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, saat membuka pendampingan teknis di Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (20/4/2022).

"Dengan dilaksanakannya kegiatan  pendampingan teknis ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya," kata Yusharto.

Menurut Yusharto, sejauh ini Sumatera Barat telah melaporkan penyelesaian peta batas 89 desa dari 929 desa ke Kemendagri, sementara Riau telah melaporkan kemajuan penyelesaian peta batas 83 desa dari 1.591 desa.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki total 275 desa belum sama sekali melaporkan kemajuan penyelesaian peta batas ke Kemendagri, ucap Yusharto.

Yusharto mengatakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) merupakan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Pasal 401 ayat (2) mengatur penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas dilakukan berdasarkan perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga di sektor informasi geospasial.


Kemendagri membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk turun langsung membina serta mengawasi upaya mempercepat penyelesaian batas desa di daerah, khususnya Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

"Dalam proses percepatan penyelesaian peta batas desa pada 2022, saya ingin Tim PPBDes (tingkat) Provinsi dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya," ujar Yusharto.

Yusharto menyampaikan Tim PPBDes di tingkat kabupaten juga perlu menjalankan tugasnya secara profesional, mengingat ujung tombak penyelesaian batas desa ada di mereka.

Tim PPBDes di tingkat kabupaten bertugas mengumpulkan data, membuat penelitian, dokumen peta kerja, dan turut melacak serta menentukan posisi batas, pemasangan, serta mengukur pilar batas sampai akhirnya membuat peta batas desa.

"Semua tahapan itu harus dikoordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta," ujar Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.

Jika peta batas itu telah dibuat, tugas berikutnya ada di kepala daerah.

"Hal terpenting dari penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," kata  Yusharto.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta telah menetapkan batas waktu penyelesaian peta batas desa pada periode 2021–2023. (Ad)