Pondok pesantren merupakan sistem pendidikan pertama dan tertua di Indonesia. kegiatan pendidikan agama di Nusantara telah dimulai sejak tahun 1596, Kegiatan agama inilah yang kemudian dikenal dengan nama pondok pesantren. Meskipun pada masa itu belum ada Ijazah dari pemerintah sebagai tolak ukur ketuntasan pembelajaran, namun lulusan dari pondok pesantren sukses menjadi penerus perjuangan para ulama.
Ajang Syaeful Khiyar MA, Ketua Pokja Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPs) Karawang


Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPs) Karawang Ustad Ajang Syaiful Khiyar MA mengatakan, pada tahun 2000, terbit regulasi Wajar dikdas untuk Pondok Pesantren Salafiyah, tepatnya dituangkan di dalam Keputusan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor: 1/U/KB/2000 dan nomor : MA/ 86/ 2000, dimana diharapkan para santri yang belajar di pondok pesantren dapat memiliki tanda bukti kelulusan berupa Ijazah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Wajardikdas pada masa itu sebut Ajang, regulasinya masih lebih sama seperti Program Paket, dengan masa belajar pelajaran umum yang singkat dan yang mengikuti ujian tidak ada batas usia.

"Baru pada tahun 2018 regulasi yang diperuntukan Pondok Pesantren salafiyah banyak perubahan, termasuk dari sebelumnya bernama wajardikdas sejak terbit regulasi baru berubah nama menjadi PKPPS yaitu Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PKPPS, " Katanya, Sabtu (9/4/2022).

Sistem Pendidikan di Pondok Pesantren Salafiyah dalam Keputusan Dirjen tersebut, ditambah sistem pendidikan yang setara dengan sistem pendidikan formal pada umumnya. Lalu, Pentingkah Ijazah untuk Santri Pondok Pesantren?
Menurut Ajang, justru inilah kelebihan dari PKPPS, Pemerintah tidak menghapus/menghilangkan kekhasan sistem pendidikan Pondok Pesantren, ini agar Pondok Pesantren tetap memiliki lulusan yang baik ilmu keagamaannya. Penambahan sistem pendidikan formal dan pemberian Ijazah agar lulusan Pondok Pesantren dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih baik.
"Bahkan dapat terserap atau diterima di berbagai sektor, baik sektor pemerintahan maupun swasta, " Ujarnya.

Bagaimana PKPPS di Kabupaten Karawang sejauh ini, Ajang menyebut bahwa beberapa pondok pesantren yang ada di karawang ikut serta dalam program pemerintah (Kemenag) yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah untuk mensukseskan program pemerintah tersebut. 

"Saya mengajak kepada masayarakat, mari kita semua melirik pendidikan pesantren yang mana walaupun anak anak kita konsentrasi di pendidikan pesantren setelah lulus mereka tetap akan mendapatkan ijazah yang legal untuk melanjutkn ke jenjang berikutnya" pungkas Ajang. (Rd)