Komisi III DPRD Karawang rampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penamaan jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung, Selasa (19/4/2022).
Finalisasi draft Raperda ini, di saksikan langsung sejumlah pejabat eksekutif seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas PRKP, Satpol PP hingga Kabag Hukum Setda Karawang.

Foto : H Mahpudin, Anggota DPRD Komisi III Karawang Fraksi Partai Demokrat

Wakil Ketua Pansus Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Bangunan gedung DPRD Karawang H Mahpudin mengatakan, finalisasi Raperda ini tak lepas dari usaha-usaha para anggota DPRD Karawang bersama berbagai pihak. Hal ini sebut Mahpudin, sudah sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangun Gedung, kemudian UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. 

"Oleh karna itu perlu dilakukannya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung demi memberikan kemudahan kepada masarakat dalam memperoleh identitas jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung di Karawang, " Ungkap Dewan Partai Demokrat ini.

Dewan dapil IV yang akrab di sapa Evenk ini menambahkan, bahwa perlu juga di ketahui bersama bahwa jalan yang ada di Karawang ini, terbagi tiga. Pertama ada jalan Nasional, yaitu jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang memhubungkan antara ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Kemudian yang kedua sebut Evenk, ada yang di sebut jalan propinsi, ini adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, dan yang ketiga adalah jalan kabupaten, dimana jalan ini adalah jalan lokal yamg menghubungkan jalan kabupaten dan jalan kecamatan. 

"Jadi ketika jalan diantara tiga bagian ini, sudah diberikan nama jalan tentunya, masyarakat bisa membedakan jalan yang satu dengan jalan yang lainnya, " Ungkapnya.

Lebih jauh ia menambahkan, soal nama jalan nantinya, bisa lewat musyawarah dan ditetapkan. Antara lain bisa dipakai disetiap bagian/jalur jalan bisa diambil dari nama pahlawan nasional, tingkat daerah, tokoh masarakat, tokoh agama atau tokoh adat yang tentunya sudah berjasa bagi daerah, betapapun sudah meninggal dunia.

"Penanamannya nanti mengikuti sesuai dengan kearifan lokal, bisa nama tokoh masyarakat, tokoh nasional dan atau nama lainnya yang berjasa dan menjadi ke Khasan lintasan jalan tersebut, " Pungkasnya. (Rd)