Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi serta upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dia menyebutkan terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Tjahjo memerinci mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Kemudian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagaimana tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kami berharap upaya tersebut bisa memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).

Dia menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Ramadan dan lebaran Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan hanya 15 pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13

Salah satu strateginya kata dia, adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri.

"Ini strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” jelas Sri Mulyani.

Selain mengatur pemberian THR, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (jpnn)