Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (NU Care-LAZISNU) Jawa Barat, Qomarudin menghimbau kepada masyarakat muslim di Jawa Barat khsususnya warga Nahdliyin untuk menunaikan kewajiban zakat fitrahnya bersama NU Care-LAZISNU.
“Selain daripada untuk menyucikan diri setelah menunaikan puasa Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk sumbangsih dalam merawat kepedulian terhadap sesama umat manusia. Karena dengan kita berzakat, secara tidak langsung memberikan kebahagiaan terhadap mereka yang kondisi perekonomiannya terbilang kurang mampu. Oleh karenanya, mari kita saling berbagi (zakat fitrah) di bulan yang bergelimang keberkahan ini pada UPZIS atau NU Care LAZISNU di setiap daerah masing-masing, dengan cinta zakat, kita telah menyejahterakan umat,” katanya
Sementara itu, Sekretaris NU Care-LAZISNU Jawa Barat Nur Ali mengatakan penyalutran zakat ini semaksimal mungkin di salurkan pada yang benar-benar berhak menerimanya.
Adapaun rincian besaran resmi zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat ini disesuaikan dengan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.
Kota Bogor Rp45.000
Kabupaten Subang Rp30.000
Kabupaten Cirebon Rp30.000
Kota Cimahi Rp30.000
Kota Bandung Rp32.000
Kabupaten Sumedang Rp32.500
Kabupaten Cianjur Rp31.000 (Beras Super) Rp37.000 (Beras Medium) Rp57.500 (Beras Pandan Wangi)
Kabupaten Kuningan Rp25.000
Kabupaten Majalengka Rp30.000
Kota Sukabumi Rp33.000
Kabupaten Purwakarta Rp31.250
Kabupaten Indramayu Rp30.000
Kabupaten Karawang Rp32.000
Kabupaten Pangandaran Rp27.500
Kota Depok Rp45.000
Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500
Kabupaten Bekasi Rp45.000
Kabupaten Sukabumi Rp31.000
Kota Banjar Rp25.000
Kabupaten Bandung Rp32.500
Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
Kota Bekasi Rp40.000
Kabupaten Ciamis Rp27.500
Kota Cirebon Rp35.000
Kabupaten Bogor Rp37.500
0Komentar