Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan  untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Perpres Nomoe 99 Tahun 2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim. Keputusan tersebut dinilai Saleh sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay 

Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi. “Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal,” ungkap Saleh .


Meskipun sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai Saleh akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, menurut Saleh, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin.

 

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” ungkapnya.

 

Dalam konteks itu, Kementerian Kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. “Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II tersebut. (rnm/sf)