Sebanyak 14 PNS Karawang di laporkan mengajukan cuti di awal kerja pertama bulan Ramadan pada Senin (4/4/2022). 5 ASN lainnya bahkan bolos kerja tanpa keterangan (TK). 

Hal itu di ungkapkan Kabid Kesdis ASN BKPSDM Karawang Dudi, Selasa pagi (5/4/2022).
foto ilustrasi

"Dalam laporan yang kami terima pada hari pertama kerja saat awal Ramadhan kemarin, ASN non guru yang sakit dan tidak masuk kerja sebanyak 15 orang dan tengah izin pendidikan sebanyak 8 orang, sementara untuk yang mengajukan cuti sebanyak 14 PNS dan 5 diantaranya tanpa keterangan, " Katanya.

Dudi menambahkan, untuk ASN yang izin dinas di luar kota di hari pertama kerja puasa, nol atau tidak ada.

"Yang dinas keluar tidak ada, " Singkatnya.

Sebelumnya, Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana terbitkan surat edaran 
Nomor : 800/ 1669 /BKPSDM/2022 
Tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriyah, Sabtu (1/4/2022). Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja 
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan instansi Pemerintah. 

Meskipun demikian, pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan 1443 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Rd)