Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan bahwa selama masa cuti Idulfitri 1443 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Garut diperbolehkan untuk mudik.

Bupati Garut Rudy Gunawan

"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemanapun tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," ucap Bupati Garut saat berada di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu kemarin, (24/4/2022).

Bupati mengungkapkan, meski tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jabar saja.

"Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," ucapnya.

Selain itu, Rudy menyebutkan di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house, akan tetapi ia hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.

Berkaitan dengan  Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua PNS di Pemdakab Garut, bupati menyatakan, hal itu  sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR. 

"Kalau yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya, saya akan tegur kepala dinasnya sebagai penggguna anggaran. Sebab di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita sudah on, uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan," tegasnya.(jbl)