Polisi belum menerima pemberitahuan mengenai demo STM Bergerak yang rencananya akan dilaksanakan pada 11 April 2022 di Istana Negara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dengan belum adanya pemberitahuan, maka polisi akan membubarkan massa aksi unjuk rasa tersebut.

Foto ilustrasi: Demontrasi

"Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," kata Zulpan, ketika dihubungi, Jumat (8/4).

Zulpan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terpancing dengan demo pada 11 April tersebut. Ia mengatakan sejauh ini, pihaknya belum menerima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun.

Ia mengatakan dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian selama 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan. "Namun sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," katanya.

Maka dari itu, Zulpan meminta semua pihak lebih baik untuk fokus dalam menjalankan ibadah dengan kusyu di bulan suci Ramadan. "Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah kita untuk beribadah," ujarnya.

Sebelumnya, beredar ajakan aksi demonstrasi dengan tagar #TolakKenaikanBBM hingga #TurunkanJokowi. Lalu ada ajakan demo #STMBergerak Se-Jabodetabek Tanggal 11 April 2022 Pukul 13.00-Menang di Istana Negara.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," demikian seruan aksi yang beredar di media sosial tersebut.(MI)