Seorang warga asal Kanada bermama Jeffrey Douglas Craigen ditangkap dan diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. Pelaku kelahiran Vanchouver 3 Juli 1988 tersebut ditangkap setelah beredar di media sosial karena menari telanjang di kawasan suci di daerah Gunung Batur, Bangli, Bali.

Foto ilustrasi: Tari Telanjang

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, tim dari Imigrasi Ngurah Rai Bali langsung bergerak ketika video itu viral di medsos. "Seorang WNA viral di medsos menari telanjang. Tim langsung bergerak cepat. Identitas langsung dikantongi. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan. Kini sudah diamankan di Rudenim," ujarnya di Denpasar, Minggu (24/4/2022).

Viralnya informasi di media sosial mengenai warga negara asing karena membuat video meresahkan (tanpa busana) yang diduga dibuat dalam wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus ini mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya Bali, yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Kanwil Kemenkum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait orang asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian. "Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait warga negara asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian diperoleh keterangan nama Jeffrey Douglas Craigen (laki-laki), kewarganegaraan Kanada, kelahiran Vancouver, 30-07-1988. Izin tinggal kunjungan berlaku sampai 27-04-2022," ujarnya.

Tim lalu mendapatkan informasi tentang penjamin orang asing tersebut dan mencoba menghubungi penjamin tersebut. Didapati Jeffrey sedang mengajukan kembali visa on shore izin tinggal kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif.

Manihuruk menyampaikan, bila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, seperti dilansir dari Media Indonesia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara," jelas Jamaruli Manihuruk. (Mi)