Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sorong Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, PPT, korupsi perluasan jaringan listrik dan menengah .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, tersangka PPT memiliki di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Setelah melakukan koordinasi dan negoisasi antara Tim Tabur dengan pihak tersangka dan keluarga tersangka, pada pukul 08:00 WIB tersangka PPT dibawa atau ke kantor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta," kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya.

Melalui program Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih dilaksanakan untuk dilakukan eksekusi untuk hukum.

Juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ts)