Seluruh aparatur pemerintah yang menerima tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (Tunkin) sebesar 50 persen, dapat digunakan ketika melakukan mudik di kampung halaman. Hal itu sebagai upaya meningkatkan perekonomian di daerah. 

Foto ilustrasi

"Dapat dipergunakan ketika melakukan kegiatan mudik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022). 

Menurut Tjahjo, anggaran yang telah digelontorkan untuk hal tersebut, tentunya menjadi pengungkit perekonomian masyarakat di daerah. Dengan begitu, daya beli masyarakat menjelang hari raya idulfitri atau lebaran tetap terjaga.

Hasilnya, tentu sangat baik dalam rangka pemulihan perekonomian daerah hingga nasional, untuk bangkit dari dampak negatif wabah global COVID-19 yang telah menyebar di tanah air dalam dua tahun belakangan. 

"Menjaga data beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi dari dampak pandemi," tutur Tjahjo. 

Di sisi lain, Tjahjo mengimbau, kepada seluruh aparatur pemerintah yang menjalankan kegiatan mudik untuk tetap taat terhadap protokol kesehatan (prokes). Dari mulai memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan harus terus dilakukan. 

Dengan begitu, akan terhindar dari ancaman wabah global COVID-19 yang hingga pada saat ini masih mengancam berbagai wilayah di tanah air. Dan angka tren kasus positif tetap dapat ditekan secara optimal. 

"Tetap menjalankan protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan mudik," imbuh Tjahjo. 

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Rabu (13/4/2022). 

Adanya aturan itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan. 

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13," kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022). 

Aturan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN bagi ASN di pusat. Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," kata Presiden. (ts)