Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana akan periksa sejumlah anggota DPRD Karawang dan Pemkab Karawang dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi atau pokir.

Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana
 
Martha mengungkapkan pihaknya akan mulai mengirimkan surat pemanggilan pada Senin (30/5/22) nanti.

"Penanganan dana pokir sudah masuk tahapan penyelidikan. Kami sudah menugaskan jaksa penyidik untuk segera melakukan pemanggilan," kata Martha, Jumat (27/5/22).

Ia mengungkapkan berdasarkan telaah dari penyidik, kasus itu ditingkatkan jadi penyelidikan. Dalam penyelidikan, penyidik akan mencari minimal dua alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya sebuah tindak pidana.

Martha mengatakan, berdasarkan hasil ekspose diketahui jika dana pokir tidak hanya untuk anggota DPRD Karawang, namun juga eksekutif seperti bupati dan Wakil Bupati.

"Siapapun penerima dana pokir akan kita periksa. Namun semua harus melalui tahapan pemeriksaan," katanya.

Mengutip Tribun Jabar, (27/5/22), Dugaan korupsi dana pokir sendiri dilaporkan ke Kejari Karawang oleh LSM Laskar Merah Putih. Dalam temuan awal, dana aspirasi DPRD Karawang itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam laporannya, dana aspirasi digunakan sejumlah anggota DPRD Karawang untuk kepentingan partainya masing-masing.

Gedung DPRD KARAWANG

"Ia kemarin Kamis (14/422) kita melaporkan secara resmi ke kantor Kejari Karawang, " kata Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Jabar, Awandi Sirot kepada Tribun Jabar, Jumat (15/4/2022).

Awandi menyebutkan, dalam laporannya itu ia mengadukan indikasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana aspirasi anggota DPRD Karawng untuk kepentingan partai politik.

"Kemarin saya melihat di media massa adanya kisruh rencana salah satu partai akan melakukan PAW kepada dua orang anggotanya karena menolak setor uang dari proyek aspirasi sebesar 5 persen," katanya.(***)