Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 telah selesai digelar. Akan tetapi, disebut ada sekitar 105 CASN yang telah lolos seleksi CASN tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Foto CPNS

Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 orang tersebut akan dijatuhi sanksi berat. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa 105 CPNS tersebut akan dijatuhi sanksi berlapis.

Pertama, kata Satya, sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebagaimana tertera dalam Pasal 53 ayat 2 PanRB No 27 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), tapi keudian mengundurkan diri.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya, Minggu (22/5).

Sanksi yang kedua adalah denda dari kementerian/lembaga (K/L) tempat CPNS itu dinyatakan lulus. Terkait dengan besaran denda itu sendiri beragam, misalnya di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), akan dijatuhi sanksi denda Rp50 juta.

Kemudian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp35 juta kepada pelamar yang mengundurkan diri. Lalu Badan Intelijen Negara (BIN) bakal menjatuhkan sanksi bertingkat kepada pelamar yang mengundurkan diri.

Satya menerangkan apabila pelamar di BIN yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka dikenakan denda Rp25 juta. Namun apabila pelamar telah lulus dan diangkat menjadi CPNS, kemudian mengundurkan diri, maka pelamar akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.

"Apabila pelamar telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, (didenda) sebesar Rp100 juta," ungkap Satya.

Sebagai informasi, dalam tahapan seleksi ASN tahun 2021, ada sebanyak 112.514 orang yang lulus. Akan tetapi seperti yang sudah dijelaskan, 105 orang di antarnya mengundurkan diri.

Berdasarkan data BKN, diketahui CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan (Kemhub) yakni sebanyak 11 orang. Kemudian disusul CPNS untuk Pemprov Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing 6 orang.(ROL)