Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Karawang, Hj. Nurlela Saripin, SE, mempertanyakan ketentuan ketentuan atau regulasi yang mengatur bahwa atau pokir pikiran (pokir) anggota DPRD diperbolehkan ditetapkan untuk satu titik.(31/5).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Karawang, Hj. Nurlela Saripin

“Kebetulan saat demo, saya sendiri tidak ada di tempat untuk menerima sahabat-sahabat yang ikut aksi demo tersebut. Yang menerima mereka (pendemo,red) hanya perwakilan dari pimpinan saja. Tapi kami langsung menanyakan kendala infrastruktur Utara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Hj. Nurlela.

Saat pembahasan infrastruktur utara tersebut, kata Nurlela, TAPD diwaliki oleh H. Samsuri sebagai Wakil Ketua TAPD, karena pada saat itu Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri sebagai Ketua TAPD berhalangan hadir.

“Saat itu Taufik Ismail, (Ketua Fraksi PDIP) juga ada, tapi kami tidak membahas mengenai Pakta Integritas. Kalau pakta integritas sih, saya baru dengar,” kata anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini.

Nurlela yang juga anggota Fraksi Pangkal Perjuangan ini, mengatakan, Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok adalah tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Jadi sangat bertentangan jika pokir anggota DPRD Dapil 2 dan 3 disalurkan untuk jalan tersebut.

“Kami pertanyakan dulu regulasinya, supaya tidak jadi masalah. Jika memang ada aturannya, tidak masalah pokir kami disalurkan ke jalan itu. Masih banyak jalan-jalan kabupaten, kecamatan, desa, dan jalan lingkungan yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Diakuinya, menghadap juga mendesak anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Karawang – Purwakarta agar memperhatikan jalan Tanjungpura – Rengasdengklok, karena itu tanggung jawab Pemprov Jawa Barat.

“Kami meminta anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Karawang agar mendesak Pemprov Jawa Barat untuk memperbaiki Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok,” ujarnya.

H. Abas Hadimulyana, SE, salah seorang anggota DPRD Karawang

Sebelumnya, H. Abas Hadimulyana, SE, salah seorang anggota DPRD Dapil 3, mengaku, tidak setuju jika yang dimaksud tujuan pokir itu untuk perbaikan Jalan Tanjungpura-Rengadengklok. Sebab, jalan tersebut merupakan kewajiban, kewajiban dan tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Bukan kita tidak mau berbuat baik. Jangan sampai niatan kita bagus, tapi ujungnya malah jadi temuan, ini kan membahayakan,” pungkas Abas.(oc)