Kepala Sekolah harus berangkat dari latar belakang guru penggerak, kemudian seleksi calon pengawas juga harus berasal dari kepala sekolah penggerak. Lalu, bagaimana kalau guru dan kepsek penggerak tersebut masih langka ? Sementara banyak SD dan SMP yang lama kosong di isi kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) ?


Foto : Pengawas dan Koorwilcambidik Kecamatan Tempuran

Pengawas Koorwilcambidik Tempuran, Dasir S.pd mengatakan, belum ada sekolah penggerak di Tempuran, betapapun sempat di ajukan dan ikut seleksi sebagai sekolah, guru dan kepsek penggerak dilakukan, namun tidak sampai mulus lolos. Di sisi lain, adanya arahan agar Kepala Sekolah baru di isi guru dengan status guru penggerak, tidak ada satupun di Kecamatan ini, dan mungkin di beberapa kecamatan lainnya. Sehingga, ada kebijakan dalam seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) ini, dilakukan secara manual tanpa melihat dulu status guru penggerak, mengingat kekosongan sekolah yang di Jabar Kepala berstatus Plt ini sudah berlangsung lama, sehingga sudah harus di isi yang definitif.

"Ya mau tidak mau, dari 2 sekolah yang kosong Kepsek, pendaftar CKs ada 5 orang, semuanya manual dan bukan guru penggerak, karena memang belum ada satupun di Tempuran ini, " Ungkapnya Selasa (24/5/2022).


Kenapa tidak ada guru penggerak, sambungnya, sebab berproses menjadi guru penggerak dan ditetapkan sebagai guru penggerak itu, tahapannya harus melalui waktu sekitar 9 bulanan, sementara yang kosong sekolah tanpa Kepsek, sudah berbulan-bulan dan harus dilakukan seleksi segera. Disisi lain, sebenarnya jadi kepsek dari guru penggerak mudah ketentuannya, seperti golongan IIIb, punya sertifikat guru penggerak, sertifikat pendidik dan sudah sertifikasi.

"Untuk itu, syarat dan ketentuan seorang Calon Kepala Sekolah manual juga sebenarnya sama, namun tanpa sertifikat guru penggerak. Bagi yang manual misalnya seperti golongan minimal IIIc, usia maksimal 54 tahun dan lainnya, " Ungkap Dasir. 

Koorwilcambidik Tempuran H Rohyat Nurdin mengatakan, karena tidak ada guru penggerak, izin seleksi cakep dari guru manual di perbolehkan oleh Disdikpora, ini demi Mengantisipasi Plt lebih lama di satu sekolah yang kosong Kepseknya. Namun demikian, pihaknya sampaikan bahwa Cakep dengan seleksi manual oleh pengawas, hanya di beri kesempatan satu priode (4 Tahun_red), kecuali di tengah perjalanan dia jadi kepala sekolah penggerak misalnya.

"Yang di seleksi manual bukan dari latar belakang guru penggerak, maka jabatan kepseknya kita sampaikan hanya satu periode saaja, " Ungkapnya..(rd)