Ada beberapa syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin diangkat jadi abdi negara. Sementara itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak akan beralih statusnya menjadi PNS mulai 2023 mendatang.

Lantas, apa saja syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut.

Syarat Tenaga Honorer agar Bisa Jadi PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) berencana menghilangkan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Melalui peraturan ini pula, tenaga honorer memiliki kesempatan dan peluang bisa menjadi PNS dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS diprioritaskan bagi sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Aturan mengenai kriteria tenaga honorer menjadi PNS dituangkan dalam PP 48/2005. Aturan tersebut menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Adapun syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Usia Maksimal 46 Tahun Masa Kerja 20 Tahun

Kriteria pertama ditujukan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Usia Maksimal 46 Tahun Masa Kerja 10-20 Tahun

Kriteria kedua ditujukan bagi tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

3. Usia Maksimal 40 Tahun Masa Kerja 5-10 Tahun

Kriteria ketiga ditujukkan bagi tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan telah bekerja selama minimal 5 hingga 10 tahun secara terus menerus.

4. Usia Maksimal 35 Tahun Masa Kerja 1-5 Tahun

Kriteria keempat ditujukan bagi tenaga kerja yang berusia maksimal 35 tahun yang telah bekerja selama minimal 1 hingga 5 tahun secara terus menerus.

Para tenaga honorer (THK-II) ini nantinya akan diberi kesempatan untuk mengikuti serangkaian tes seleksi untuk menjadi PNS. Rangkaian tes ini meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi. Adapun seleksi yang dimaksud merupakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pegawai honorer yang lolos seleksi ini dapat menjabat sebagai ASN (PNS).

Itulah beberapa syarat tenaga honorer agar bisa jadi PNS. Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang dimaksudkan di atas, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti serangkaian tes seleksinya.(**)