Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. Ia menerima uang dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

Eks Pramugari Siwi Widi

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan hari ini (10 Mei 2022) tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi salah satunya Siwi Sidi Purwanti (Siwi Widi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 10 Mei 2022.

Berikut beberapa pengakuan Siwi Widi dalam persidangan:

1. Siwi Widi menerima Rp647 juta dari anak Wawan

Siwi Widi mengaku menerima Rp647,85 juta dari Farsha. Uang ditransfer sebanyak 21 kali.

"(Ditransfer sejak) April 2019. Seingat saya sampai Juli 2019," kata Siwi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.

Siwi mengaku nominal yang ditransfer tidak selalu sama.

2. Siwi Widi telah mengembalikan uang dari anak Wawan

Uang itu telah diserahkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Wawan bergulir.

"Saya pemanggilan (oleh KPK) 2021 kalau tidak salah bulan November, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember 2021," ujar Siwi.

3. Alasan Anak Wawan memberikan Siwi Widi uang

Siwi menuturkan Farsha memberikan fulus sebagai bentuk perhatian. Sekaligus, memenuhi kebutuhan pribadi Siwi. Farsha berusaha mendekatinya dengan ikut penerbangan ketika Siwi bertugas. Keduanya mengaku sebagai teman dekat.

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya, ya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ungkap Siwi.

Halaman Selanjutnya

4. Siwi Widi mengenal anak Wawan sebagai pengusaha

Siwi mengatakan Farsha saat awal pertemuan mengaku sebagai anak anggota DPR. Lalu, dia mengaku sebagai pengusaha.

"Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku sudah berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi.

5. Siwi Widi gunakan uang dari anak Wawan untuk foya-foya

Siwi Widi mengungkapkan uang dari Farsha digunakan untuk kebutuhan pribadi. "Untuk kepentingan pribadi saya," kata dia.

Menurut JPU, uang dari Farsha digunakan Siwi untuk jalan-jalan dan berbelanja. Mulai dari membeli jaket merek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea. Semua itu dibenarkan Siwi.

"Ya, seingat saya begitu," ujar Siwi.

Wawan dan mantan pejabat DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan uang setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Sedangkan Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.(Medcom).