BKPSDM Karawang merilis surat sistem kerja pasca libur nasional dan cuti bersama idul Fitri 1443 Hijriyah pada 8 Mei 2022. Menyusul, hari kerja pertama ribuan PNS Karawang dan nasional, mulai efektif berlaku pada Senin (9/5/2022) ini. Meskipun dalam surat nomor 800/559/PKDA tersebut membolehkan PNS Work From Home (WFH) selain Pejabat Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan, namun bukan berarti hari pertama kerja para PNS lepas dari pantauan dan sanksi. 
Karena, selain tetap di berlakukan absensi dalam aplikasi SIAP dan atau swafoto dengan menampilkan titik koordinat posisi keberadaannya, para PNS juga dilarang menjadikan WFH sebagai aji mumpung untuk menbah libur dan cuti bersama. Bahkan, dalam hal kedapatan ASN terbukti memanipulasi alasan semata untuk menambah libur dan cuti bersama dengan mengajukan Wfh, maka kepala perangkat daerah berhak untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN, karena pelaksanaan WFH 9-13 Mei ini, di berikan kepada ASN secara selektif. 


Foto ilustrasi

Dudi Kabid Kesdis BKPSDM Karawang mengatakan, Sanksi tetap akan diberlakukan sesuai pp 94 soal  disiplin PNS di hari pertama kerja, namun demikian, diakui Dudu, pihaknya kerepotan ngecek kehadiran para PNS ketika diberlakukan sistem kerja WFH, namun demikian ini sudah dibahas oleh Kepala BKPSDM soal ini.

"Yang jelas mereka wajib masuk kerja, meskipun dari Menpan diberlakukan Wfh, jujur kita akan kerepotan deteksi kehadiran pertama kerja para ASN, " Ungkapnya, Senin (9/5/2022).

Diketahui, dari catatan BKPSDM, sebagai informasi PNS yang masih dan melaksanakan cuti setelah libur lebaran di Karawang, jumlajnya sebanyak 121 orang terdiri dari Cuti melahirkan 9 orang, cuti tahunan 112 orang. (Rd)