Penumpang Kereta Api (KA) Pangrango dengan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerja sama dengan KAI mulai 1 Juni 2022 mendatang bisa naik KA dari Bogor. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Kereta Api.

Dengan demikian, calon penumpang KA Pangrango yang membeli tiket melalui jalur online, dan kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dari Stasiun Bogor atau Stasiun Bogor Paledang.

"Pembelian tiket melalui jalur Online seperti salah satunya Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh melalui perangkat Android atau IOS sangat disarankan untuk digunakan oleh calon penumpang, melalui pembelian jalur online calon penumpang tidak perlu lagi antri, serta terhindar dari resiko kepadatan antrian yang dapat terjadi Sewaktu-waktu," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (30/5/2022).

Berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:
- Berangkat pukul 08.20 WIB, dan tiba di Sukabumi pukul 10.30 WIB;
- Berangkat pukul 14.20 WIB, dan tiba di Sukabumi pukul 16.30 WIB;
- Berangkat pukul 19.50 WIB, dan tiba di Sukabumi pukul 22.00 WIB.

Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 eksekutif kereta, dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000, dan kelas ekonomi yakni Rp40.000,” urai Eva.

Adapun KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022, KA Pangrango telah melayani sekitar 104 ribu penumpang. Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.

Berikut persyaratan naik KA Lokal:
1. Vaksin minimal dosis pertama;
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelanggan juga harus masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga, menjaga dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, dan demam), dan suhu tubuh tidak terjaga. lebih dari 37,3 derajat celcius," jelas Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta selalu mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.(RS)